Sambang Warga, Personil Polsek Kumai Berikan Himbauan TPPO  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com– – Polres Kotawaringin Barat – Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng melaksanakan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (05/10/2023) Siang.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ka SPKT 2 Polsek Kumai Aiptu Agus Wibowo diikuti Anggota Polsek Kumai Aiptu Teguh Wahyudi.

 

Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai AKP Firman Ernanto, S.T.K. mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungannya.

 

Dikesempatan yang sama Personil Polsek Kumai juga memberikan himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Kumai.

 

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polsek Kumai 081346330040 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polsek Kumai,” terang Kapolsek (Jks)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *