Buserinvestigasi.com – Katingan – Mantan Kades Keruing, Kec. Kamipang, Kab. Katingan, Wanto Sripo menjadi buronan usai dirinya dinyatakan tersangka oleh Kejari Katingan dalam kasus penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rabu (19/05/2021).
Dilansir dari akun Instagram Resmi Kejaksaan Negeri Katingan @Kejari_katingan yang membeberkan status Wanto sebagai tersangka dan buronan pada (09/04/2021), Wanto tersandung kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Keruing, Kec. Kamipang, Kab. Katingan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.194.133.384,04.
Dari pantauan Tim Buserinvestigasi.com Kalimantan Tengah, pihak Kejari Katingan meminta kepada masyarakat apabila melihat segera menghubungi kontak yang telah disediakan oleh Kejari Katingan yaitu call center Kejari Katingan 0823 7400 4699.
(P/Boby)
Editor : IDP