Buserinvestigasi.com – Seruyan – Propam sebagai fungsi Pengawasan Personil Polri ASN polri dalam Penjabaran tugasnya pada intinya pelaksanaan Tugas internal Polri ,dimana Propam harus memiliki Disiplin yang menjadi Tauladan bagi seluruh Anggota Polri atau ASN polri, dari pelaksanaan tugas Propam harus terlebih dahulu mempersiapkan pelaksanaan tugas diantaranya melakukan pengawasan dan pengecekan personil yang melaksanakan serah trima penjagaan di Polres Seruyan.
Bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan upaya pembinaan terlebih dahulu dengan pengarahan oleh Kasi Propam.
Menindak lanjuti hal tersebut Kasi Propam Polres Seruyan IPDA PRAMONO memerintahkan personil agar mempedomani perintah pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku dan pada hari Senin tanggal 03 September 2021, pukul 08.00 WIB Anggota Propam BRIGPOL MOCH HAFIZD AL HILAL dbertempat di depan penjagaan Polres Seruyan melakukan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Serah Terima penjagaan yang dipimpin oleh Kanit II Spkt BRIPKA Tri Prabowo Dalam pengawasan tersebut anggota propam mengecek kehadiran personil demikian anggota yang tidak hadir guna pelaksanaan tugas , kekuatan personil lengkap yang nantinya melakukan tugas pelayanan masyarakat bergabung di SPKT Polres Seruyan.
(R)