Buserinvestigasi.com – Seruyan – Polsek Hanau,
Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Polsek Hanau melakukan kegiatan Penyekatan dan Cek Point, Senin(16/08/2021).
Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, S.I.K., mengatakan pagi ini penyekatan berlangsung dilakukan dijalan Jendral Sudirman Km. 143 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Kapolsek menambahkan Anggota Gabungan Polri, TNI, BPBD,dan Satpol PP melaksanakan penyekatan jalan dan Kegiatan KRYD PPKM Darurat serta cek point diwilayah hukum Polsek Hanau. tambah Kapolsek.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan PPKM Darurat.” Ucap Kapolsek Hanau.
(P)