Buserinvestigasi.com– – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng – Berbagai Upaya terus di lakukan Polsubsektor Seruyan Hilir Timur untuk sosialisasi Larangan Karhutla (Kebakaran Lahan & Hutan) kepada masyarakat. Untuk siang ini kegiatan tersebut di lakukan kepada masyarakat Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan. Rabu (07/06/2023)
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Seruyan Hilir, IPDA Robby Sandrajaya, S.E, M.M. menjelaskan
“kami dari aparat kepolisian rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan sanksi hukuman bagi pelaku Karhutla. Dan berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan”.
Kapolsubsektor Seruyan Hilir Timur Aipda Andi Sugiyanto menambahkan
“Kegiatan tersebut kami lakukan dengan cara membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan dipemukiman warga masyarakat. Karena kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi sosial dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Bumi Gawi Hatantiring ini”
“Dengan rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan masyarakat mengerti tentang dampak Karhutla bagi masyarakat serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga masyarakat tidak melakukan hal tersebut.” tutupnya (As)








