BuserInvestigasi.Com — Seruyan — Anggota Polsek Seruyan Hulu melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilakukan Di Desa Tumbang Setawail dan Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 08 Maret 2021 pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPTU EKO Muji Hartono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hulu agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Desa Tumbang Setawai Kecamatan Seruyan Hulu dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Brigpol Saprianto
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla.(Pras)
Editor : IDP