Polsek Kumai Pasang Spanduk Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan di Sekitar Wilayah Rawan Karhutla

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Kumai – Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng) – Personil Polsek Kumai himbau warga cegah Karhutla di sekitar Jl. Padat Karya Kel. Candi Kec. Kumai. Pemasangan spanduk serta patroli Karhutla ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kel. Candi Bripka M. Hamidan. Sabtu (17/09/2022) Siang.

 

Pemasangan spanduk ini diberbagai tempat khususnya yang rawan terjadinya kebakaran dan tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dengan harapan tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang dampak buruk dari Karhutla serta mengajak masyarakat berkomitmen akan selalu berusaha menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara tidak membakar.

 

Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K, menuturkan Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi Penanggulangan Kebakaran di wilayah hukumnya, berbagai upaya dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ujar Kapolsek Kumai. Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

 

Kapolsek Kumai mengatakan, “Kami mengimbau warga untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan menyampaikan dampak yang terjadi dari kebakaran hutan dan lahan seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan, dan ancaman pidana jika terbukti melakukan karhutla melalui spanduk”, ungkapnya.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *