Polsek Kotawaringin Lama himbaukan warga cegah tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com– – Polres Kotawaringin Barat- Polsek Kotawaringin Lama, Polres Kotawaringin Barat, jajaran Polda Kalteng. Polsek Kotawaringin Lama melaksanakan kegiatan himbauan tentang larangan melakukan perdagangan orang kepada seluruh warga masyarakat di kec. Kotawaringin Lama karena hal tersebut melanggar hukum. Rabu (06/12/2023)pagi.

 

Kegiatan ini dilakukan agar tidak ada warga masyarakat kec. Kotawaringin Lama yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana perdagangan orang ( trafficking ) oleh karena itu perlu adanya kepedulian juga pengawasan kita semua terhadap lingkungan di sekitar kita masing – masing.

 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kotawaringin Lama IPTU Dwi Gatot Asmoro menyampaikan bahwa himbauan tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu dan rutin dilaksanakan hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi di kec. Kotawaringin Lama baik sebagai pelaku maupun korban sehingga situasi selalu dalam keadaan aman kondusif. ( JK )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *