Buserinvestigasi.com – Katingan – Anggota Polsek Katingan Tengah melaksanakan sosialisasi tentang larangan Illegal logging bertujuan Agar masyarakat mengetahui tentang bahayanya pembalakan liar. Bahwa perbuatan melanggar Hukum tersebut dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan yang berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana banjir.
Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat ikut berkecimpung menjaga hutan tetap lestari dan merasa memiliki. Tumbuh kesadaran yang tinggi dan menjalin kerjasama ditengah masyarakat, apabila menjumpai aktivitas ilegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Katingan Tengah guna diproses.Minggu (18/04/2021).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.M. menyampaikan kegiatan ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas Illegal Logging di wilayah Kec. Katingan Tengah dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal loging (penebangan hutan illegal) yang sangat berdampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang Panjang
(Boby)
Editor : IDP