POLRES TOLITOLI UNGKAP ENAM KASUS MENONJOL DALAM 6 BULAN TERAKHIR, INI DAFTARNYA !!

  • Whatsapp
banner 468x60

TOLITOLI – BUSERINVESTIGASI.COM Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana yang menonjol dan menjadi perhatian publik yang terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH saat memimpin konferensi pers di hadapan media pada Selasa (30/6/2020) mengatakan, keberhasilan yang luar biasa yang berhasil diungkap oleh Sat Reskim Polres Tolitoli menjelang peringatan Hari Bhayangakara ke-74 pada 1 Juli 2020 ini yaitu tindak pidana penganiayaan yakni penikaman dengan Laporan Polisi Nomor : LP/25/I/2020/Sulteng/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 25 Januari 2020 yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Pulias Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli dengan tersangka R alias K (29).

Tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dilakukan di Jalan H Hayun Kelurahan Baru Kecamatan Baolan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/90/IV/2020/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 05 April 2020 dengan tersangka dua orang yaitu S (26) dan H (25).

Tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/119/V/2020/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 19 Mei 2020 yang dilakukan di Jalan Siswa Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan dengan tersangka R alias I (36).

Kemudian, tindak pidana kekerasan terhadap Anak dengan Laporan Polisi Nomor : LP/150/VI/2020/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 17 Juni 2020 yang terjadi di Dusun Loigi Desa Kalangkangan Kecamatan Galang dengan tersangka I alias A (40).

Selanjutmya, tindak pidana percobaan pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Jalan Gunung Cengkeh Lorong Delima Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan dengan tersangka yaitu MR alias E (38) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/142/VI/2020/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 09 Juni 2020.

kemudian,  tindak pidana pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/153/VI/2020/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 21 Juni 2020 yang terjadi di BTN Moipos Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan tiga tersangka yaitu E (30), MR alias S (25) dan I alias S (24).

Kapolres Tolitoli menjelaskan keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik ini merupakan kerjasama yang baik antara seluruh anggota dengan masyarakat.

Kesempatan ini juga, Kapolres Tolitoli mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-74 1 Juli 2020.

Kapolres Tolitoli berharap Polri kedepan bisa lebih baik kedepannya dalam menjalankan tugas pokok yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Tolitoli khsususnya. (humas/Armen Djaru)

Editor : Irfan Pontoh

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *