Buserinvestigasi.com – Seruyan – Polres Seruyan Adakan Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau sering disebut dengan curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan.
Press Release di laksanakan diteras Loby Mapolres Seruyan Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 Pukul 13.00 wib s.d. Pukul 14.30 wib
Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K.
Adapun Barang Bukti yang sudah di dapatkan berupa 1 (satu) buah tabung bertuliskan “TABUNG SEDEKAH SUBUH” warna putih, 1 (satu) buah plasdisk yang berisikan rekaman video CCTV, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 2 (dua) pak rokok Surya Gudang Garam, 20 (dua puluh) bungkus rokok LA Bold, 18 (delapan belas) bungkus rokok UP Berry, 8 (delapan) bungkus rokok Djarum Black, dan Uang dengan nominal Rp. 42.000,- (Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk Tersangka atau pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Dikenakan dalam rumusan pasal sebagaimana di maksud pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana.
Kronologis Bermula Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 skj. 07.30 wib anggota piket Polres Seruyan mendapat laporan telah terjadinya pencurian yang mana pada saat itu Korban handak menjual rokok batangan merk surya kepada pelanggan, ketika mencari rokok tersebut ternyata rokok yang dimaksud sudah tidak ada, lalu korban mengecek di rekaman CCTV yang berada di dalam toko, setelah dicek di CCTV diketahui bahwa ada seseorang yang tidak korban kenal sedang mengambil rokok dan tabung amal yang ada di dalam toko tersebut, setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya korban, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres seruyan guna diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan perihal pencurian tersebut, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tersangka yang telah terekam CCTV tersebut, kemudian tim Resmob Polres Seruyan menemukan tersangka dan diamankan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira jam 11.00 wib di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta Rt.004 Rw.002 Kelurahan Persil Raya Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dirumahnya dibawa ke Polres Seruyan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka tersebut melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang diketahui Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 Skj. 07.30 Wib Di Toko “RAIHAN” milik Sdr. Abdul Rahman Als Rahman Bin Samsudin (Alm) yang berada di Jalan S. Parman RT/RW 012/001 Kel. Kuala Pembuang I Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng
Kapolres Seruyan menjelaskan tentang pengungkapan Perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan modus operandi tersangka melakukan aksi nya kepada awak media.
(R).