Buserinvestigasi.com- – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – jajaran Polda Kalteng. Kegiatan melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan kepada pengendara kendaraan untuk menggunakan knalpot brong, Senin (06/03/2023).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menerangkan bahwa piket jaga mako regu I Polsek Arut Utara melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan kepada pengendara kendaraan untuk menggunakan knalpot brong
Warga masyarakat merespon dan mendukung atas sosialisasi tersebut dan bersedia bekerja sama dalam hal memberantas Knalpot brong
Kami menghimbau kepada warga apabila mempunyai sanak famili yang menggunakan Knalpot brong agar dilepas, untuk mengurangi penggunaan Knalpot brong terutama para remaja
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena keamanan adalah merupakan tanggung jawab kita bersama, dimulai dari menjaga diri sendiri maupun milik pribadi, jangan sampai kita menjadi korban dari suatu tindak kejahatan.”ujarnya








