Buserinvestigasi.com- – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng hentikan budaya membakar saat akan berladang ataupun berkebun, Kel Pangkut, Kec Aruta, Kab Kobar, prov Kalteng. Selasa (13/12/2022) siang.
Beralihkan ke cara yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam. Karena efek yang di timbulkan dari Karhutla sangat luas sehingga sangat tidak baik bagi lingkungan kita.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, melalui maklumat Kapolda Kalteng ini di harapkan warga masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa Karhutla adalah perbuatan yang melanggar hukum.
“Selain itu juga efek dari Karhutla akan menimbulkan kabut asap yang akan mengganggu pernafasan kita dan jarak pandang karena dari tebalnya asal yang di timbulkan”, ungkapnya. (R)








