Personil Satreskrim Sosialisasikan Tentang Sapu Bersih Pungutan Liar Ke Masyarakat Kabupaten Seruyan Agar Masyarat Tahu

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Upaya untuk mencegah terjadinya pungli anggota satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng, terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara mensosialisasikan Saber Pungli di Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan , Prov. Kalteng, Sabtu (23/10/2021) 08.00 wib .

saat melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Seruyan hilir agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik di daerah sekitar tempat tersebut.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Reskrim AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang saber pungli dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *