Buserinvestigasi.com- Kobar – Personil Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat melakukan Penindakan berupa Tilang terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di Jl. Pakunegara Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kamis (07-07-2022) Pagi.
Penindakan berupa Tilang tersebut dilakukan oleh beberapa personil Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat di antaranya AIPDA PARMANSYAH dan BRIGADIR Gigih P. Ginting Unit Turjawali.
“Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas agar menekan angka kecelakaan dan menciptakan KAMSELTIBCAR lantas,” Tuturnya.
Pada Tempat Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, “Mayoritas pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak menggunakan Helm yang berstandar SNI,”.
(R)








