Buserinvestigasi.com- Kobar – Personil Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat melakukan Penindakan berupa Tilang terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di Di Depan Pangkalan Bun Park Jl. H.M Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Selasa (26-07-2022) Sore.
Penindakan berupa Tilang tersebut dilakukan oleh personil Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat dan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat IPTU Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., bersama Dinas Perhubungan Darat dan Bapenda.
“Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas agar menekan angka kecelakaan dan menciptakan KAMSELTIBCAR lantas,” Tuturnya.
Pada Tempat Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan, “Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak menggunakan Helm yang berstandar SNI,”.
(Rz)








