Buserinvestigasi.com–Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023, personil Polsek Kotawaringin lama melaksanakan giat “Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng” Tentang sanksi kepada pelaku pembakar Lahan dan Hutan di wilayah Kalimantan Tengah khususnya di Kec.Kotawaringin lama Kab. Kobar Prov. Kalteng.
Tribratanews.kalteng.polri.go.id Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Kolam IPTU DWI GATOT ASMORO menyampaikan bahwa khususnya Polsek Kotawaringin lama melaksanakan sosialisasi tentang Sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan demi terpeliharanya situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Kotawaringin Lama dan sekitarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini personil Polsek Kotawaringin Lama dapat menjaga dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas terutama terkait kebakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan selalu terjalinnya komunikasi antara Polri dengan pengemban fungsi kepolisian lainnya serta masyarakat untuk dapat menciptakan situasi kamtibmas yg aman & kondusif di wilayah hukum Polsek Kotawaringin lama, ungkap Iptu Dwi Gatot Asmoro.(JCK).








