Buserinvestigasi.com — Seruyan – Personel Polsek Seruyan Tengah Bripka Heru S memberikan sosialisasi terkait larangan melakukan Pungli kepada masyarakat.
Berlokasi di Kantor Kecamatan Seruyan Tengah Bripka Heru S menyampaikan jika Pungli di ruang lingkup pemerintahan tidak dibenarkan sama sekali dan melanggar aturan hukum yang berlaku, Selasa (23/02/2021) pagi.
“Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 87 tahun tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Dimana pada peraturan ini semua bentuk pelayanan publik yang ditujukan kepada masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali,” ucapnya.
Untuk itu, terang Bripka Heru S, Memberikan himbauan kepada ASN ( Aparat Sipil Negara ) di Kecamatan Seruyan Tengah agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pungli maupun suap menyuap, melaporkannya apabila mengetahui adanya pungli dan Agar bekerjasama menyampaikan kepada masyarakat untk dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
“Bila menemukan kecurigaan, jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami Polsek Seruyan Tengah. Insya Allah setiap laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti dan kerahasiaan pemberi informasi juga terjamin,” pungkasnya (Masroby )
Editor : IDP