TOJO UNA UNA – Buserinvestigasi.com – DPW LBH Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulawesi Tengah, saat ini tengah melakukan kunjungan sekaligus melakukan investigasi terkait pengakuan hak ulayat masyarakat di desa Tojo Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah.
Penegasan ini disampaikan langsung Direktur Wilayah LBH GKN Sulteng Aceng Lahay saat dihubungi wartawan media ini via telepon dari Palu, minggu (20/7/2020).
Menurut Aceng Lahay, langkah advokasi non litigasi yang dilakukan pihaknya, untuk memastikan agar tanah Ulayat statusnya jelas.
“Karenanya penataan tanah ulayat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat tentu harus dibarengi dengan langkah-langkah pengukuran, pemetaan, termasuk pencatatan dalam daftar tanah,” ujar Aceng.
Dia mengatakan, dari kunjungan dan investigasi yang dilakukan, LBH GKN akan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una termasuk Lembaga ADAT Kabupaten Tojo Una Una dan Badan Pertanahan Kabupaten Tojo Una Una.
Selain itu, upaya yang dilakukan LBH GKN untuk mewujudkan kepastian perlindungan hukum atas hak Tanah Ulayat. Karena dalam ketentuan perundang undangan sudah sangat jelas ketentuannya.
Secara terperinci, Aceng Lahay menguraikan dasar hukum terkait itu, dengan menyebut UUD 1945 dan
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Kemudian Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah ditetapkan sebagai Undang Undang melalui Undang Undang nomor 19 Tahun 2004.
“Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat aerta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 18 Tahun 2019 tentang Tatacara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat,” pungkasnya. (IDP)
Editor : Irfan Pontoh