HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-60 : Kejari Poso Musnahkan Babuk 30 Perkara Tindak Pidana Umum

  • Whatsapp
banner 468x60

POSO – Buserinvestigasi.com – Serangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, menggelar aksi pemusnahan barang bukti (babuk), bertempat di halaman kantor tersebut, Rabu (22/07/2020),

Sebelum pemusnahan babuk, diawali dengan penanda tangan berita acara pemusnaan babuk masing – masing Kepala Kejari Poso Lapatawe B Hamka SH.MH, Plt Kepala BNN Kabupaten Poso Kompol Duka Beddu SH, Kapolres Poso (diwakili Kasat Narkoba Iptu Supriadi Bakri SH), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jimmy Danovan SH serta Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Soedarmanto SH.

Dalam pelaksanaan giat tersebut, juga tampak turut disaksikan dan bahkan sekaligus terlibat dalam pemusnahan oleh beberapa unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Poso.

Kepala Kejari Poso Lapatawe B Hamka SH.MH kepada pewarta media Buserinvestigasi.com menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnaan babuk masih serangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2020 dan babuk yang dimusnakan adalah babuk hasil dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Pelaksanaan pemusnaan babuk hari ini, masih dalam rangka HUT Kejaksaan RI atau Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun. Babuk yang dimusnakan dari perkara – perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan babuk itu sendiri tidak dibutuhkan lagi untuk perkara – perkara yang lain,” ucap Lapatawe B Hamka, seraya menambahkan,”Kami sebagai Jaksa sekaligus sekaligus pihak eksekutor harus memusnakan semua babuk itu,” terangnya.

Menurut Kejari Poso, yang saat itu turut didampingi oleh Kasi Intel Eko Nugroho SH. MH dan Kasi Pidum Jimmy Danovan SH, menjelaskan ada sebanyak lima janis babuk yang dimusnakan saat itu dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 365,4552 gram, THD sebanyak 1.817 butir, mata uang palsu rupiah sebanyak 3.990.000, handphone berbagai merk sebanyak 14 buah dan timbangan digital sebanyak 6 buah.

“Babuk yang dimusnakan dari 30 perkara antara tahun 2019 hingga 2020, baik itu tindak pidana narkotika, farmasi, kesehatan dan pidana uang palsu, yang semuanya sudah Inkracht,” pungkasnya. (David)

Editor : Irfan Pontoh

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *