Buserinvestigasi.com- – Polres Kobar – Pengendara Sepeda Motor dihentikan Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng saat melintas di simpang Misbar Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kobar karena tidak memggunakan Helm, Kamis (11/05/2023).
Selain dihentikan dan diperiksa surat-suratnya, Pengendara tersebut juga diberi tindakan berupa sanksi Surat Tilang dengan menahan SIM yang dimilikinya.
“Pelanggaran dengan tidak menggunakan Helm SNI salah satu pelanggaran yang kerap dijumpai petugas saat berada di jalan, untuk itu kami tidak segan-segan akan langsung menindaknya jika kedapatan pengendara tetap tidak mengindahkan aturan yang sebenarnya seluruh Masyarakat sudah mengetahuinya” tutur Kapolres Kobar Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kobar IPTU Bayu Caesaria T.H., S.T.K., S.I.K.
“Kemudian yang kami lakukan tersebut tentunya demi kenyamanan dan keselamatan si Pengendara itu sendiri, karena musibah kecelakaan kita tidak akan pernah tau kapan itu datangnya” ujar Kasat menambahkan.(sai)