Buserinvestigasi.Com — Murung Raya – Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota namun merambah sampai ke perusahaan kayu di pedesaan.
Buktinya, berdasarkan laporan masyarakat kepada aparat kepolisian bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di area perusahaan tersebut dan sangat meresahkan warga setempat.
Terkait itu, Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melakukan penangkapan pengedar Narkoba jenis Sabu terhadap Acak (48) di Log Pond Kayu PT. Rangau Abadi Nusa, Desa Malasan, Kec. Murung, Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021) siang.
Kasatresnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan saat kami mendapat informasi dari masyarakat setempat kami pun tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhasil, pada hari Selasa 30 Maret sekira pukul 12.25 WIB kami berhasil melakukan penangkapan tersangka bernama Acak (48) dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,72 yang dibungkus plastik klip kecil yang berada di saku celana sebelah kiri. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang akan dijual kepada orang yang berada di Log Pond perusahaan.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan melalui pengujian teskit urin terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 th 2009,” tutup Iptu Bagus. (Mr)
Editor : IDP