Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Bintara Unit (Banit) II SPKT Polres Kobar jajaran Polda Kalteng Briptu Budi K. memberikan pelayanan pembuatan SKTLK kepada masyarakat, selasa (31/01/2023).
Ketika warga datang untuk meminta pembuatan surat kehilangan, Briptu Budi K. langsung mempersilahkan duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan yang dimintakan tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika membutuhkan surat keterangan kehilangan barang, silahkan datang ke SPKT Polres Kobar dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya administrasi untuk pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Dalam pelaksanaannya SPKT Polres Kobar menerapkan pelayanan yang 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) dan juga gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan barang.








