Buserinvestigasi.com- Kobar – Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti pada hari Jumat (30/9/2022) pukul 09.45 wib.
Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 pukul 09.45 wib, bertempat di halaman parkir Polres Kobar Telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkoba, dipimpin oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP BAYU WICAKSONO,S.H, S.I.K, M.Si.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Kotawaringin Barat,Kasat Narkoba Polres Kobar,Anggota Sat Narkoba polres Kobar,Wartawan / Insan Pers kab. Kobar
Adapun perkara ungkap kasus narkotika dalam rangka ops antik telabang 2022 yang di Release yaitu. Tersangka yang berhasil di amankan adalah Juliandri Paris Saputra alias Aan Jabuk Bin H. Abdul Gafar (Alm) . Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket narkotika jenis shabu, alat isap(bong), timbangan digital, klip plastik kosong, plastik warna putih , korek api gas, handphone
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K “Memberantas narkoba merupakan tugas kita bersama dalam memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik”.
(R)








