Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Kuala Pembuang, Aparat gabungan POLRI dan Satpol PP sanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Kuala Pembuang.
Pada hari Minggu (30/05/2021) pukul 08.00 Wib Aparat Gabungan melakukan penertiban Protokol Kesehatan kepada masyarakat di Komplek Pasar Kuala Pembuang, tempat rekreasi Kolam Renang serta tempat-tempat keramaian masyarakat dan lokasi kegiatan resepsi pernikahan salah satu warga di Kota Seputaran Kuala Pembuang.
Sebanyak 17 personil terdiri 9 personil Polri dan 8 personil Satpol PP Kota Kuala Pembuang mendatangi lokasi acara Hajatan Pernihakan warga dan memberikan penekanan agar mematuhi Aturan yang ada dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan Operasi Aparat Gabungan Oprasi Yustisi ini, memberikan Teguran terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.
Kepada media ini, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari – hari sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusus nya di Kabupaten Seruyan.
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Kuala Pembuang, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolres Seruyan.
(P)
Editor : IDP