Katingan – Seorang pemuda berinisial JP (26) warga desa Samba Danum menggamuk dan melukai seorang warga. Senin (08/11/2021).
Korban an. SAIFULLAH Als. IPUL Bin SYAIBATUL HAMDI (Alm) mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan dan siku tangan kanan akibat di tebas oleh pelaku berinisial JP pada hari senin tanggal 08 November 2021 di depan rumah saudara BASRI jalan minun dehen desa samba danum.
Di jelaskan Kronologin peristiwa tersebut berawal dari korban yang bertamu kerumah pelaku namun pada waktu itu tidak dibuka kan pintu, kemudian korban berniat kembali setelah berjalan beberapa langkah korban mendengar ada suara dri dalam rumah pelaku dan korban langsung kembali kerumah pelaku dan pada saat pintu rumah dibuka tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah sajam jenis parang yang di sabetkan kearah perut korban sehingga korban mengalami luka pada bagian perut.
Kemudian korban berusaha lari namun terjatuh dan kembali pelaku menyabetkan parangnya kearah korban yang kemudian mengenai siku tangan kanan korban. Beruntung korban masih bisa meloloskan diri dan langsung pergi kekantor polsek untuk melaporkan peritiwa yang di alaminya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., yang di komfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H membenarkan peritiwa tersebut terjadi di wilkum Polsek Katingan Tengah dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berhasil di amankan di Kantor Polsek Katingan Tengah.
Untuk pelaku akan di jerat dengan Penganiayaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. terang kasat.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah sajam jenis parang, 1(satu)lembar baju kaos warna biru dan 1(satu) lembar jaket warna hitam.
(R)