BuserInvestigasi.Com –,Kotawaringin Timur, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan pria paruh baya karena memiliki diduga Narkotika jenis Sabu dan diduga menjadi pengedar di Jl. Delima 1, Kel. MB Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Selasa (09/02/2021).
Pelaku yang berinisial MK (49) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan beserta barang bukti 12 paket diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 8,18 gram, uang tunai hasil penjualan dan beberapa barbuk lainnya.
Saat ini pelaku telah di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotim guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pras)
Editor: IDP