Buserinvestigasi.com–polres kobar– Mengabaikan keselamatan dijalan tentu saja sangat merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain saat berkendaraan dijalan hal ini ditemukan saat Personil satlantas polres kobar melaksanakan pengaturan lalu lintas dijalan pakunegara (simpang misbar) sebuah kendaraan melintas tanpa menggunakan safety belt atau biasa disebut sabuk keselamatan.(08-10-2023)
– Pada dasarnya fungsi sabuk pengaman adalah untuk melindungi penumpang, baik kondisi biasa maupun darurat. Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas telah diatur setiap pengguna kendaraan R4, R6 maupun lebih wajib selalu menggunakan safety belt baik pengemudi serta penumpang disampingnya.
– AKBP Bayu Wicaksono, S.H,S.I.K,M.Si. melalui kasat lantas polres kobar AKP Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K, S.I.K menjelaskan pengaturan arus lalin dijalan pakunegara adalah kegiatan rutin dimana sering terjadi rawan kemacetan dan juga pelanggaran lalu lintas salah satunya tidak pakai helm juga tidak menggunakan safety belt saat melintas untuk itu dengan kehadiran personil satlantas polres kobar diharapkan mampu mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas dan memberikan kesadaran bagi pengguna kendaraan agar selalu tertib berlalu lintas.(Li)








