Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla Di Sosialisasikan Oleh Anggota Polsek Kolam Bersama Babinsa Kepada Warga

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Kotawaringin Lama (Kolam) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalteng. Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan di sampaikan oleh tiga pilar kecamatan Kolam untuk memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan agar bencana kabut asap tidak terulang kembali seperti beberapa tahun silam. Jum’at (09/09/2022) siang.

 

“Berbagai kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan baik himbauan maupun sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno, S.H.

 

Kebakaran hutan dan lahan sangat menjadi perhatian serius karena wilayah kecamatan Kotawaringin Lama ini merupakan wilayah yg masih memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

 

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *