LARANG MUDIK, SAT LANTAS POLRES SERUYAN PASANG SPANDUK HIMBAUAN JANGAN MUDIK, GUNA ANTISIPASI COVID-19.  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Seruyan – Personil Sat Lantas Polres Seruyan melakukan pemasangan spanduk imbauan jangan mudik di Jl. Ahmad Yani Bundaran 1 Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan, Kalteng, Jumat (30/4/2020) pukul 08.30 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon, S.H., menyampaikan maksud dan tujuan pemasangan spanduk Himbauan tersebut adalah agar masyarakat khususnya Kuala Pembuang kecamatan Seruyan Hilir tidak melakukan mudik pada Lebaran nanti.

“Larangan mudik ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona terhadap orang terdekat maupun keluarga, lindungi diri orang tua dan keluarga yg berada di kampung halaman,” tambahnya.

“Kami berharap warga Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir dapat patuh terhadap aturan, dan menyampaikan kepada keluarganya yang berada di luar kota maupun pulau untuk tidak mudik terlebih dahulu,” tutupnya.

(M)

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *