Buserinvestigasi.com- Gunung Mas – Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, S.E., M.Si., kembali melakukan tindakan tegas bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, yaitu pembangunan kebun plasma minimal 20% dari kebun inti yang dibangun.
Dilansir dari akun Instgram pribadi sang Bupati @Jaya.s.monong, kali ini PT. Archipelago Timur Abadi (ATA) yang dituntut untuk segera melaksanakan kewajibannya.
“Apabila dalam satu minggu kedepan pihak PT. ATA tidak merealisasikan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku, maka operasional PT. ATA akan saya hentikan sementara,” Ucap Jaya dilansir dari akun Instgram pribadi @Jaya.s.monong, Kamis (Kamis, 08 September 2022).
Diketahui bahwa kebun inti milik PT. ATA telah dibangun sejak tahun 2006 namun pihak perusahaan tersebut belum merealisasikan kewajibannya, PT. ATA hanya diberikan waktu satu minggu untuk memenuhi kewajiban mereka untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat sekitar.
(R)








