Buserinvestigasi.com – Kotim – Kisruh sengketa lahan milik Ajun Cs dengan PT. Intiga Prabhakara Kahuripan (PT.IPK), kini memasuki babak baru setelah cek lapangan yang dilakukan oleh pihak PEMDA Kotawaringin Timur yang disaksikan oleh kedua belah pihak, kini hal tersebut telah diserahkan kepada bupati.
Masroby selaku salah satu kuasa mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Pemda dalam hal ini Bupati Kotawaringin Timur selaku yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal tersebut agar memberikan keputusan yang adil.
“Saya meminta kepada pak bupati selaku yang punya kewenangan untuk memberikan keputusan yang adil sehingga tidak menimbulkan kisruh ataupun masalah baru lagi,” ucapnya saat ditemui dikediamannya, Kamis (08/07/2021).
Masroby juga mengingatkan, Bahwa Pemda Kotim harus segera memberikan putusan ini agar tidak berlarut – larut, agar pihaknya dapat mengambil langkah kemudian.
(P)