Buserinvestigasi.com – Palangka Raya – Walikota Palangkaraya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 Tentang PPKM Level 4.
Surat edaran tersebut memuat beberapa ketentuan terkait kegiatan masyarakat, salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan mall/pusat perbelanjaan.
Dalam huruf e angka 1-4 yang ada dalam Surat tersebut, bahwa kegiatan di tempat pusat perbalanjaan/mall dibatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung maksimal 50%, selain itu pengunjung juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi.
Sementara itu, untuk pertokoan, pasar tradisional, pedagang asongan, dan lain-lain, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 21.00 wib
Untuk pengusaha kuliner dapat melayani makan ditempat atau dine in, dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung serta menerapkan prokes ketan dan juga membuka layanan take away.
(P)
Editor : IDP








