Kejari Palu Eksekusi Empat Terpidana Kasus Tabung Gas 3 kg

  • Whatsapp
banner 468x60

PALUBUSERINVESTIGASI.COM – Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana dalam kasus tabung gas 3 Kg yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Empat terpidana tersebut adalah, Direktur Utama (Dirut) PT. Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), pengusaha Riady alias Riadi (37) Marketing (pemasaran) PT. MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).

“Eksekusi terhadap keempat terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh putusan Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslim putusan Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Riady putusan Nomor: 1750  K/PID.SUS/2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  Palu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad, Rabu  (30/09).

Dia mengatakan, masing-masing terpidana divonis 1 tahun penjara.

“Eksekusi dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA, keempatnya sudah kami masukkan ke rutan kelas 2 Palu,” katanya.

Ia menambahkan, setelah menjalani rapid test serta perlihatkan hasil medis dan diterima keempat terpidana langsung dieksekusi.

“Artinya terpidana cukup kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu telah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

Diketahui, Kamis 19 Desember 2019, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj. Aisa Mahmud, dengan anggota Demon Sembiring dan Rosyadi  memvonis bebas keempat terdakwa.

Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, Senin 25 November 2019, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.

Keempatnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (revol)

Editor : Irfan Pontoh

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *