Buserinvestigasi.com- Seruyan – Untuk Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak ada pungutan biaya, hanya perlu melengkapi Administrasi, lulus ujian teori dan ujian praktek, Rabu (27/10/2021)
Bertempat di Lapangan Uji Praktek SIM Polres Seruyan. Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon S.H. turun langsung memantau kegiatan uji praktek SIM. Untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM), ada beberapa syarat tambahan untuk bisa memiliki SIM yaitu harus menyertakan hasil tes Psikologi.
Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon S.H. mengatakan “Kepada seluruh masyarakat Kab. Seruyan apabila belum memiliki SIM agar segera membuat SIM, karena tidak ada pungutan biaya, untuk pemohon yang ingin memiliki SIM tidak mesti hanya mahir dalam mengemudi tapi juga harus memiliki kondisi psikologi yang baik”.
Setelah pelaksanaan Ujian Praktek SIM, Kemudian Memberikan langsung Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai tanda bahwa para pemohon tersebut telah lulus dalam ujian untuk memiliki SIM.
(R)