Buserinvestigasi.com- – Polres Seruyan – Kasus Pernikahan Tanpa Ijin yang terjadi pada tanggal Tahun 2022 Dengan Tersangka berinisial AZ berujung damai dengan upaya Restoratif Justice oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan. Kamis (15/12/2022)
Kegiatan ini berlangsung melalui gelar Restoratif Justice yang dilaksanakan di Aula Comand Center Satreskrim Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan pelaksanaan Restoratif Justice ini dilaksanakan melalui proses administrasi yang sudah dipenuhi oleh pihak korban dan pelaku.
“Kegiatan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif dan permintaan dari korban yang mencabut laporannya dan ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan saja” tambahnya. (R)








