Buserinvestigasi.com – Seruyan – Sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (21/07/2021)
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan S.H.,S.I.K di dampingi oleh Kabag Sumda Polres Seruyan dan pengurus bhayangkari cabang Seruyan. selain itu turut di dampingi Kasipropam Polres Seruyan dan Kasiwas polres Seruyan yang menjadi Penasehat dalam sidang BP4R tersebut.
Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan S.H.,S.I.K mengatakan “Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan”.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
(P)