Buserinvestigasi.com – Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dey Firmansyah memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus pornograpi atau merusak kesopanan di depan umum serta KDRT terhadap anak kandung di bawah umur, Sabtu (28/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Dalam konferensinya, Kapolres menjelaskan, kasus pornograpi ini berhasil terungkap dari beredarnya sebuah video viral dimana tersangka berinisial HS direkam oleh korban berlari dengan menuntun sepeda motor setelah dipergoki tengah melakukan masturbasi di ruang terbuka.
“Pelaku ini awalnya menonton video porno di handphone di Pangkalan Bun Park setelah itu pelaku melintas di jalan perumahan pinang merah, melihat seorang perempuan sedang lari pagi dan pada saat itu langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut sambil membayangkan tubuhnya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana di maksud dalam Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, lanjut Kapolres, press release kasus yang kedua mengenai kekerasan dalam rumah tangga dimana seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
“Saat pelaku berinsial PR pulang kerumah ibunya dari bekerja dan ingin makan siang, sudah mengambil nasi juga sayur lalu membuka meja laci, melihat ikan sudah tinggal kurang dari setengah dan tersisa bagian kepala dan hatinya saja, kemudian pelaku marah dan langsung mendatangi korban yang adalah anak kandungnya sendiri dan langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah. Kemudian terjatuh ke lantai, menginjak kaki korban sebelah kanan serta menjewer telinga kiri korban dengan keras dilanjutkan memukul rahang kanan serta mencakar leher korban,” beber Kapolres.
Selain kekerasan tersebut, lanjut Devy, pelaku yang sudah berpisah atau cerai dengan isterinya itu juga kerap melakukan kekerasan pada anak kandungnya dimana terdapat luka lama yaitu patah tulang tangan kanan yang saat ini sudah sembuh namun tetap menyebabkan cacat fisik hingga tidak berfungsi normal.
“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat(1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) agar jangan pernah ragu melaporkan kepada apparat kepolisian apabila mengetahui, menemukan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
(R)