KBuserinvestigasi.com- Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si mengarahkan Kasipropam agar menginventarisir ulang perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng. Senin(27/2/2023).
AKBP Bayu Wicaksono menegaskan agar perkara yang menjadi tunggakan pada tahun sebelumnya maupun perkara yang terjadi di tahun ini segera diselesaikan dan disidangkan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada personel yakni percepatan penyelesaian penanganan perkara bagi anggota yang berstatus sebagai terduga pelanggar.
“Segera diselesaikan dan disidangkan perkara yang ada saat ini, guna kepastian hukum bagi terduga pelanggar,” AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres Kotawaringin Barat juga mengingatkan Kasipropam agar tidak ada lagi anggota yang nasibnya terkatung katung akibat keterlambatan proses penanganan perkara yang dihadapinya dan berujung pada terhambatnya karir yang bersangkutan usai menjalani hukuman disiplin. (R)








