Buserinvestigasi.com- Seruyan – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. berikan sedikit pertanyaan serta nasehat kepada tersangka pemakai, pengedar, dan penjual/perantara narkotika hari Jumat(30/9/2022) pukul 09.45 wib
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Simenegaskan bahwa pentingnya menjauhi narkoba karena sudah tertulis pada undang-undang kepada para tersangka terancam terhadap pengedar Pasal 114(1) UU 35 tahun 2009 ttg narkotikan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K “Penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di kalangan muda sekarang ini dirasakan kian meningkat saja. Padahal, obatan-obatan terlarang tersebut dapat membawa dampak yang buruk bagi baik kerusakan fisik maupun kerusakan mental. Maka dari itu, berhati-hatilah jangan sampai kita terjerumus, karena sekali terjebak maka sulit untuk keluar. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama lebih aktif dan peduli terhadap pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Gunakan waktu dengan kegiatan positif dan jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut”.
(R)