Kanit Regident Membagikan Brosur Persyaratan Sim Baru dan Perpanjangan Kepada Pemohon  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- – Polres kotawaringin barat berupaya mempermudah masyarakat membuat SIM baik perpanjang maupun baru, Kanit Regident Ipda Kris Novi Handiyani, S.Tr.K. membagikan brosur terkait hal tersebut pada hari Selasa (20/12/2022) pagi.

 

 

Kapolres Kobar, Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, S,H., S.I.K., M.Si., melalui kasat lantas Iptu Bayu caesaria TH. S. T. K.. S. I. K menyampaikan, “jika sampai dengan saat ini masyarakat banyak yang kurang tahu akan persyaratan proses pembuatan SIM sehingga masyarakat datang ke kantor satpas tanpa mengetahui persyaratan, akhirnya bolak-balik dan membuang-buang waktu, Maka dari itu kami membuat brosur dan kami sebarkan kepada masyarakat agar waktu mereka lebih efisien” ungkapnya.

 

Kasat Lantas juga menambahkan bahwasanya kita harus selalu tertib berlalu lintas, salah satunya dengan memiliki SIM. Maka dari itu kami selalu berusaha dan berupaya agar masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas salah satunya dengan menyebarkan brosur seperti ini, ungkapnya

(r)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *