Ka SPKT 1 Polsek Kumai Aiptu Mahmud sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat – Polda Kalteng – Personil Polsek Kumai Polres Kobar Laksanakan giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan izin kepada masyarakat, Sabtu (13/05/2023) Siang.

 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU FIRMAN ERNANTO, S.T.K mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polsek Kumai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Kumai.

 

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang timbulkan, “Pungkas Kapolsekr (Jks)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *