Buserinvestigasi.com– – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara jajaran Polda Kalteng KA SPK II Polsek Arut Utara Imbau Pengendara motor untuk tidak menggunakan Knalpot Brong di Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prov. Kalteng, Rabu (04/10/2023) Siang.
Pada Hari Rabu, Tanggal 04 Oktober 2023, Skj. 13.00 Wib KA SPK II Polsek Aruta Aipda M. Agung Kurniawan di saat menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan Knalpot Broong.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H. menuturkan bahwa menggunakan Knalpot Broong dilarang karena menimbulkan suara yang sangat keras dan mengganggu pengguna jalan lain dan juga masyarakat yang sedang Istirahat.
“Pastikan sepeda motor tersebut harus menggunakan Knalpot Standard dan Syarat utama yang harus disiapkan dalam berkendara adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) “, ungkap Edi. (Mda)








