Buserinvestigasi.com- Kalteng – Polres Kotawaringin Barat – Helm SNI merupakan alat perlindungan Utama bagi pengendara kendaraan Bermotor Roda 2 yg wajib digunakan oleh pengendara ataupun penumpangnya. Personel Satlantas Polres Kobar pada saat melaksanakan yugas pengaturan Arus Lalu Lintas pagi mengamankan salah satu pengendara Roda 2 yg melanggar 7 sasaran Prioritas pelanggaran Lalu Lintas. Adapun upaya yg dilakukan personel Satlantas Polres Kobar ini dengan memberikan himbauan secara humanis dan juga tindakan penilangan sebagai pemberian efek jera kepada pelanggar, Kamis (7/7/2022) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M. Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar IPTU Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa penindakan terhadap 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas ini menjadi atensi khusus dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas dan menekan angka fatalitas laka lantas khususnya di wilayah Hukum Polres Kobar. Besar harapan kami agar masyarakat lebih patuh dan taat terhadap peraturan berlalu lintas bukan karena takut terhadap kehadiran Polisi Lalu lintas tetapi menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, tutur Kasat.
(R)








