JADI TERSANGKA : Oknum GJ Resmi ditahan, Kasat Narkoba Polres Parimo : “Kasusnya Masih Kita Kembangkan”

  • Whatsapp
banner 468x60

PARIMOBuserinvestigasi.com – Proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum wartawan initial GJ dan AR – warga ongka Malino Parigi Moutong, setahap naik ke tingkat penyidikan, dan kedua terduga telah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Parimo.

Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Parimo AKP Dewa Nyoman Sujendra, SH saat dihubungi wartawan media ini, senin sore (3/8/2020)

“Hasil gelar perkara, ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil gelar perkara terbukti keduanya telah memiliki, menyimpan dan mengusai narkotika Golongan 1 dan sudah dilakukan penahanan,” tegas AKP Dewa Nyoman.

Dikatakan, untuk sementara kedua tersangka terbukti memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika Golongan I.

“Untuk sementara dia terbukti memiliki dan menguasai Narkotika utk digunakan,” jelas Kasat Narkoba.

Dalam UU Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terkait pengembangan kasus ini, Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra, SH memastikan pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini.”tetap masih didalami dan dikembangkan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari terjadinya peristiwa pada kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 wita, tim Opsanl Polres Parigi Moutong melakukan penindakan terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu di perumahan Ideal Graha Permai Kelurahan Masigi.

Dalam penggerebekan itu, dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk, yakni : lelaki inisial GJ (41) alamat : Jln. Toraranga Kel. Loji dan lelaki inisial AR (31) alamat : desa Malino Kec. Ongka Malino.

Diketahui, disalah satu rumah dikawasan perumahan ideal graha permai itu sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh salah seorang terduga GJ alias JR, yang dikenal luas selaku pemilik sebuah media lokal setempat dan kesehariannya aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan. **

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *