Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng terus dilakukan imbauan dan larangan untuk tidak melakukan Illegal Minning, Kel Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Kamis (08/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan hentikan pekerjaan ilegal karena pekerjaan tersebut tidak mendapatkan izin dan berpotensi merugikan negara.
Selain merugikan negara kegiatan illegal Minning sangat berbahaya dan berisiko tinggi bagi pekerja dan merusak alam karena menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Hentikan Kegiatan tersebut sebelum anda menjadi korban dan di proses secara hukum karena tindakan ilegal merupakan tindakan melawan hukum”, tutupnya.
(R)








