Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Bhabinkamtibmas imbau warganya untuk tidak melakukan Karhutla, Desa Riam Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Kamis (19/01/2023) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan, Imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan Karhutla tidak di benarkan.
Tindakan Karhutla adalah sebuah pelanggaran hukum dan bagi pelanggarnya akan di kenakan hukuman sesuai perbuatan yang telah di lakukan.
“Selain melanggar hukum tindakan Karhutla juga dapat merusak alam dan lingkungan, oleh sebab itu kegiatan Karhutla dilarang. Mari kita jaga bersama hutan dan alam kita agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati alam kita”, tutupnya. (R)








