Hadapi Permohonan Banding Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 1, Kuasa Hukum : Kita Siap Hadapi

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Sampit – Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 1, Palangka Raya, Prov. Kalteng, mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan perdata, yang dilayangkan oleh Moch. Abdul Fatah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rendha Ardiansyah, SH & Partner.

Gugatan dengan nomor perkara Nomor 73/P.dt/2020/PN Sptyang dimenangkan itu membuat Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 1 selaku tergugat, mengajukan  banding atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Rendha Ardiansyah, SH, menerangkan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi permohonan banding tersebut.

“Hari ini kita sudah Daftarkan Kuasa Banding  ke Pengadilan Negeri Sampit,” ucapnya.

Ditambahkannya juga, bahwa majelis hakim menyatakan bahwa SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) milik klien sah dan berharga.

Selain itu, Rendha menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu memo banding dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 1.

Sebelumnya, Rendha juga menerangkan bahwa kliennya ditangkap pihak Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 1, dengan dugaan perusakan kawasan hutan.

Sehingga membuat sang klien dirugikan akibat hal tersebut, merasa dirugikan sang klien melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rendha Ardiansyah, SH & Partner.

(P)

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *