Buserinvestigasi.Com — Seruyan – Upaya untuk mencegah terjadinya pungli kepada warga Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Setawai Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan Polda Kalteng, Brigpol SAPRIANTO untuk terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara menyambangi warga Masyarakat di wilkum Polsek Seruyan Hulu, Kec. Seruyan Hulu, Kab. Seruyan , Prov. Kalteng, Senin (05/04/2021) pagi.
Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Setawai Polsek Seruyan Hulu, Brigpol Saprianto saat melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga masyarakat agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO, S.H,. S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA WISNO SUSANTO, S.H. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang saber pungli dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya.( Mr )
Editor : IDP