Buserinvestigasi.com – Seruyan – Polsek Hanau – hingga sekarang, Kepolisian Resor (Polres) Seruyan dan jajaran Polsek terus melaksanakan operasi yustisi Covid-19 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Seruyan, seperti yang dilaksanakan jajaran Polsek Hanau, Rabu (06/10/2021) pagi.
Hasilnya, masih terjaring beberapa warga bandel yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Seperti biasa, Polsek Hanau melaksanakan Operasi Yustisi, hasilnya, masih terjaring warga pelanggar Prokes, umumnya tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah atau tempat umum lainnya,” kata Kapolsek Hanau Ipda Ihsan Tio Basir, S. Tr. K.
Selain upaya menekan penyebaran Covid-19, Ops yustisi tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Bupati Seruyan nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
Dan Peneganan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19)
Dijelaskannya, ada beberapa titik yang menjadi target dalam operasi tersebut, yakni pasar rakyat/Losaik, mini market, fasilitas pelayanan masyarakat serta pusat keramaian aktifitas masyarakat lainnya. Hasil operasi, terjaring 2 (dua) warga pelanggar Prokes, kemudian diberikan sanksi berupa teguran secara lisan oleh Personil Polsek Hanau
Selain diberi sanksi, dalam operasi tersebut juga dilaksanakan imbauan dan seruan pada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes, seperti memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah atau tempat umum, jika perlu memakai masker berlapis untuk lebih aman.
Kemudian, selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta mengurangi aktifitas diluar rumah, apabila tidak terlalu penting, disarankan agar jangan keluar rumah. Jelas Ipda Basir.
(R)